INFORMASI JABATAN
1.
Nama Jabatan :
Kepala Unit Pelaksana Teknis
Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika (UPT BPPH)
2.
Kode Jabatan : ---
3.
Unit Organisasi
Eselon I :
Deputi
Bidang Teknologi Industri
Rancang Bangun dan Rekayasa
4.
Kedudukan Dalam Struktur Organisasi :
5.
Ikhtisar
Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan tugas pengkajian, penerapan dan pelayanan jasa teknologi
hidrodinamika pada prasarana dan sarana kelautan serta teknologi bawah air berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT No 071/M/Kp/VII/1998.
6.
Uraian
Tugas:
a.
Merencanakan
kegiatan operasional UPT Balai Pengkajian dan
Penelitian Teknologi Hidrodinamika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT No
071/M/Kp/VII/1998
sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 1991
tentang BPPT.
Tahapan :
1)
Mengevaluasi realisasi kegiatan tahun sebelumnya;
2)
Memberi arahan tentang
penjabaran program kepada para pejabat eselon IV dibawahnya;
3)
Mendapat masukan dari para pejabat eselon IV dibawahnya terkait dengan rencana operasional UPT BPPH;
4)
Menyusun
rencana kegiatan operasional UPT BPPH;
5)
Menetapkan
rencana kegiatan operasional UPT BPPH;
b.
Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Tahapan :
1) Membagikan
rencana kegiatan operasional kepada para pejabat eselon IV dibawahnya
untuk
dilaksanakan;
2) Memberikan tugas kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk melaksanakan
tugas urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat,
kearsipan dan rumah tangga;
3)
Memberikan tugas kepada
Kepala Seksi Program dan Pemasaran untuk melaksanakan tugas penyusunan dan
pemantauan pelaksanaan program, pemasaran dan pelayanan jasa teknologi;
4)
Memberikan tugas kepada
Kepala Seksi Produksi dan Sarana untuk melaksanakan tugas pembuatan model, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian
barang/peralatan serta pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana yang
dimiliki;
c.
Memberikan
petunjuk pelaksanaan tugas para pejabat eselon IV
dibawahnya
setiap
saat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan
berjalan tertib dan lancar.
Tahapan :
1)
Memberikan
petunjuk atau arahan kepada para pejabat eselon IV
dibawahnya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan rencana kegiatan UPT BPPH;
2) Memberikan petunjuk kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk melaksanakan
tugas urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat,
kearsipan dan rumah tangga;
3)
Memberikan petunjuk
kepada Kepala Seksi Program dan Pemasaran untuk melaksanakan tugas penyusunan
dan pemantauan pelaksanaan program, pemasaran dan pelayanan jasa teknologi;
4)
Memberikan petunjuk
kepada Kepala Seksi Produksi dan Sarana untuk melaksanakan tugas pembuatan model, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian
barang/peralatan serta pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana yang
dimiliki;
d.
Menyelia
pelaksanaan tugas para pejabat eselon IV yang ada
dibawahnya setiap saat sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib
dan lancar.
Tahapan :
1)
Melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional UPT BPPH;
2) Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, kearsipan
dan rumah tangga;
3) Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas penyusunan dan pemantauan
pelaksanaan program, pemasaran dan pelayanan jasa teknologi;
4) Melakukan pengawasan pelaksanaan tugas pembuatan
model, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian barang/peralatan serta
pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana yang dimiliki;
e. Melaksanakan
pemantauan kegiatan jasa teknologi
secara periodik sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagai bahan evaluasi
pelaksanaan tugas.
Tahapan :
1) Membuat jadwal pemantauan kegiatan jasa teknologi.
2) Melaksanakan
pemantauan kegiatan jasa teknologi.
3) Mengkomunikasikan pelaksanaan kegiatan kepada atasan.
4) Membuat laporan hasil pemantauan.
f.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas para pejabat eselon IV
yang ada dibawahnya dengan cara
mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa
mendatang.
Tahapan :
1)
Mempelajari
laporan pelaksanaan tugas para pejabat eselon IV yang ada dibawahnya;
2)
Menginventarisir permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
3)
Mendiskusikan
kemajuan pelaksanaan tugas dengan para pejabat eselon IV yang ada dibawahnya;
4)
Memberikan
langkah-langkah perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan
g.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengkajian, penerapan dan pelayanan jasa teknologi hidrodinamika pada
prasarana dan sarana kelautan serta teknologi bawah air dengan cara membandingkan
rencana kegiatan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pelaporan hasil
pelaksanaan kegiatan.
Tahapan :
1)
Menganalisis
laporan hasil pemantauan dari bawahan.
2)
Mengklasifikasi
kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan;
3)
Membuat
laporan hasil evaluasi;
h. Membuat laporan pelaksanaan tugas di UPT BPPH sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang
Tahapan :
1)
Menganalisis
laporan yang diterima dari para pejabat eselon IV yang ada
dibawahnya;
2)
Membahas
bahan laporan dengan para pejabat eselon IV yang ada dibawahnya;
3)
Membuat konsep laporan
hasil pelaksanaan tugas;
4) Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan;
5) Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas.
i.
Melaksanakan
Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Tahapan :
1)
Mempelajari
tugas kedinasan yang diperintahkan oleh pimpinan;
2)
Menjalankan
tugas kedinasan diperintahkan oleh pimpinan;
3)
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh
pimpinan.
7.
Bahan
Kerja :
No
|
Bahan Kerja
|
Penggunaan Dalam Tugas
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Surat Keputusan Ka. BPPT
Peraturan dan Perundangan
RENSTRA, SOP, Referensi, Rule
Laporan Evaluasi kegiatan operasional tahun
sebelumnya.
Beban Tugas dan analisa jabatan.
Jadwal/rencana dan realisasi kegiatan pemantauan
Laporan hasil
evaluasi dan laporan yang masuk
Perintah pimpinan
|
Pelaksanaan Tugas
Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas
Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas
Penyusunan Rencana
Kegiatan
Pembagian tugas kepada
bawahan.
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan.
Pelaksanaan evaluasi
kegiatan dan kegiatan bawahan
Pelaksanaan tugas lain-lain
|
8.
Perangkat/ Alat Kerja:
No
|
Perangkat Kerja
|
Digunakan Untuk Tugas
|
1.
2.
3.
4.
|
Komputer
Telephone/Fax
ATK
Sarana Keselamatan Kerja
|
Penyusunan Rencana dan Laporan kegiatan
Komunikasi dan koordinasi
Pendukung kegiatan
Pemantauan
|
9.
Hasil
Kerja:
No
|
Hasil Kerja
|
Satuan Hasil
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Rencana kegiatan
Surat Keputusan
Arahan
pelaksanaan tugas
Pengendalian
Laporan pemantauan
Laporan evaluasi kegiatan
Laporan evaluasi tugas bawahan
Laporan pelaksanaan tugas
Tugas lain-lain
|
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Dokumen
Kegiatan
Dokumen
Kegiatan
Kegiatan
|
10. Tanggung Jawab:
a.
Terlaksananya tugas pengkajian,
penerapan dan pelayanan jasa teknologi hidrodinamika pada prasarana dan sarana kelautan
serta teknologi bawah air.
b.
Terselenggaranya seluruh
urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat,
kearsipan dan rumah tangga.
c.
Terselenggaranya
seluruh tugas penyusunan dan pemantauan pelaksanaan program, pemasaran
dan pelayanan jasa teknologi di UPT BPPH.
d.
Terselenggaranya seluruh
pelaksanaan tugas pembuatan model, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian barang/peralatan serta pemeliharaan dan
perbaikan prasarana dan sarana yang dimiliki UPT BPPH.
11.
Wewenang:
a.
Memberikan
petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas para pejabat eselon IV dibawahnya.
b.
Melaksanakan pemantauan seluruh kegiatan yang dilaksanakan para pejabat eselon
IV dibawahnya.
c.
Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas para pejabat eselon IV dibawahnya.
d.
Melaksanakan pembinaan
kepada bawahan melalui para pejabat eselon IV dibawahnya.
12.
Korelasi Jabatan:
No
|
Jabatan
|
Unit Kerja/
Instansi
|
Dalam Hal
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
Deputi Bidang TIRBR
Eselon III terkait
Ka. Sie Produksi dan Sarana
Ka. Sie Program dan Sarana
Ka. Sub Ba. TU
DJA. Jakarta
KPPN Surabaya
Kanwil Perbendaharaan Negara
Kanwil Kekayaan Negara
Pemprov
|
BPPT
BPPT
UPT
BPPH
UPT
BPPH
UPT
BPPH
KEMEN KEU.
KEMEN KEU.
KEMEN KEU.
KEMEN KEU.
Pemprov Jatim
|
Pelaporan
dan Konsultasi
Koordinasi
dan Kerjasama
Penugasan
Penugasan
Penugasan
Usulan dan Pelaporan
Usulan dan Pelaporan
Pelaporan
Pelaporan
Pelaporan
|
13. Kondisi Lingkungan Kerja:
No
|
Aspek
|
Faktor
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Tempat
kerja
Suhu
Udara
Keadaan
Ruangan
Letak
Penerangan
Suara
Keadaan tempat kerja
Getaran
|
Dalam
ruangan
Dingin
Segar
Tenang
Strategis
Terang
Tenang
Rapih
bersih
-
|
14.
Resiko
Bahaya:
No
|
Fisik
/ Mental
|
Penyebab
|
1.
2.
|
-
-
|
|
15.
Syarat Jabatan:
a. Pangkat/Gol.
Ruang : Pembina / IVa
b. Pendidikan : S3 Kapal/Teknik
c. Kursus/Diklat
1) Penjenjangan : Diklat
Pim III
2) Teknis : Manajemen,
Hidrodinamika/Perkapalan, sistim mutu
d.
Pengalaman kerja : min.
10 tahun dibidang Hidrodinamika/Perkapalan
e. Pengetahuan
kerja : Peraturan/ rule/ standar, Peraturan
kepegawaian, keuangan dan administrasi, sistim mutu
f.
Keterampilan kerja : Manajerial, Hidrodinamika dan TIK
g.
Bakat Kerja :
1) G
2) V
3) N
4) Q
h. Temperamen
Kerja
:
1) D
2) M
3) T
i. Minat
Kerja :
1) Realistik (R),
Investigatif (I), Konvensional (K)
j.
Upaya Fisik :
1)
Duduk
2)
Berjalan
3)
Berbicara
4)
Melihat
k. Kondisi Fisik :
1) Jenis Kelamin : Pria/Wanita
2) Umur :
min. 35 Tahun
3) Tinggi badan :
-
4) Berat badan :
-
5) Postur badan :
-
6) Penampilan :
-
l. Fungsi Pekerjaan :
1) D0
2) O3
3) B6
16. Prestasi
Kerja yang diharapkan
No
|
Satuan Hasil
|
Jumlah Hasil
(Dalam 1 Tahun)
|
Waktu Penyelesaian1)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Dokumen
Rencana
kegiatan
Dokumen
Surat
Tugas
Arahan
pelaksanaan tugas
Pengendalian
Dokumen
Laporan
pemantauan
Dokumen
Laporan
evaluasi
bawahan
Dokumen
Laporan
evaluasi
kegiatan
Dokumen
Laporan
pelaksanaan tugas
Laporan
Tugas
lain-lain
|
1
1
4
72
4
3
12
12
6
|
4800
6.000
900
600
900
1200
600
600
300
|
1) Waktu penyelesaian hasil kerja dalam satu tahun
17. Butir Informasi Lain :
...........................................................................................................................................
...........................................................................................................................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar