di
lingkungan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika
(UPT
BPPH)
KATA
PENGANTAR
Penyelenggaraan
Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh setiap instansi Pemerintah. Untuk memberikan kesamaan arah
dan persepsi bagi penyelenggara SPIP di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Balai
Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika (UPT BPPH), serta memperhatikan Disain
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di BPPT Tahun 2013, dipandang perlu adanya Pedoman
Teknis Penyelenggaraan SPIP. Pedoman Teknis ini disusun mengacu pada Pedoman
Teknis Penyelenggaraan SPIP, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Kepala BPKP No: PER-1326/K/LB/2009 tanggal 7 Desember 2009.
Pedoman
Teknis Penyelenggaraan SPIP di lingkungan UPT BPPH ini, meliputi Proses,
Tahapan, Contoh formulir-formulir, dan contoh Risk Register, yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan SPIP.
Pengembangan dan penyesuaian lebih lanjut sangat dimungkinkan disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan.
Akhir
kata kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan
sumbangan pikiran maupun tenaga dalam penyusunan Pedoman Teknis Penyelenggaraan
SPIP di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian
Hidrodinamika (UPT BPPH) ini.
Surabaya,
DAFTAR ISI
|
|
|
HAL
|
Kata Pengantar
|
|
|
i
|
Daftar Isi
|
|
|
ii
|
Daftar Lampiran
|
|
|
iii
|
Bab I
|
Pendahuluan
|
1
|
|
|
A. Latar Belakang
|
1
|
|
|
B. Maksud dan Tujuan
|
1
|
|
|
C. Ruang Lingkup
|
2
|
|
|
D. Kerangka Logis Pedoman
|
2
|
|
Bab
II
|
Gambaran Umum
dan Tahapan Penyelenggaraan SPIP
|
3
|
|
|
A. Gambaran Umum SPIP
|
3
|
|
|
B. Tahapan Penyelenggaraan SPIP
|
4
|
|
Bab
III
|
Prosedur dan
Langkah Kerja
|
10
|
|
|
A. Persiapan
|
10
|
|
|
1.
|
Pembentukan
Satgas Penyelenggaraan SPIP
|
11
|
|
2.
|
Pemahaman (Knowing)
|
13
|
|
3.
|
Pemetaan (Mapping)
|
27
|
|
4.
|
Penyusunan
Rencana Penyelenggaraan SPIP
|
30
|
|
B. Pelaksanaan
|
36
|
|
|
1.
|
Pembangunan
Infrastruktur (Norming)
|
37
|
|
2.
|
Internalisasi (Forming)
|
72
|
|
3.
|
Pengembangan
Berkelanjutan (Performing)
|
75
|
|
C. Pelaporan
|
78
|
|
Bab
IV
|
Penutup
|
|
83
|
ii
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) telah mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga untuk mengendalikan
seluruh kegiatan dengan menyelenggarakan sistem pengendalian intern. Tujuannya
adalah untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai sesuai visi dan
misi yang telah ditetapkan. Tanggung jawab tersebut mendasari Unit Pelaksana
Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika (UPT BPPH) untuk membuat
sebuah pedoman SPIP. Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP tersebut diarahkan
untuk menjadi sebuah acuan yang ringkas dan dapat diterapkan dalam
penyelenggaraan SPIP pada unit kerja di lingkungan UPT BPPH.
Untuk
menjamin keselarasan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan UPT BPPH
ini dengan ketentuan lain yang lebih tinggi, maka pedoman ini disusun dengan
mengacu kepada Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP, sebagaimana telah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1326/K/LB/2009 tanggal 7
Desember 2009.
Selain
itu, pedoman SPIP ini diharapkan dapat mewarnai setiap aktivitas rutin
sehari-hari di UPT BPPH dan pada akhirnya dapat menjadi sebuah budaya
organisasi.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman
Teknis Penyelenggaraan SPIP disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman/acuan
bagi pimpinan, para pejabat struktural, fungsional, maupun seluruh pegawai
dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan UPT BPPH.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
1
|
1. Menciptakan kesamaan
persepsi dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan UPT BPPH dengan tetap
memperhatikan karakteristik masing-masing kegiatan di lingkungan UPT BPPH;
2. Memberikan
panduan tentang proses, tahapan, pedoman serta formulir-formulir yang dapat
digunakan dalam penyelenggaraan dan penerapan SPIP;
3.
Memberikan
contoh penyusunan risk register.
C. RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup pedoman ini mengatur teknis penyelenggaraan sistem pengendalian intern
di lingkungan UPT BPPH.
D.
KERANGKA LOGIS PEDOMAN
Pedoman
penyelenggaraan SPIP di lingkungan UPT BPPH disusun mengacu pada Peraturan
Kepala BPKP Nomor Per-1326/K/LB/2009, Tanggal 7 Desember 2009 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan SPIP.
Pedoman
Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan UPT BPPH disusun dengan sistematika
penyajian sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta
kerangka logis pedoman.
BAB II GAMBARAN UMUM DAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN
SPIP
Bab ini menguraikan
gambaran umum penyelenggaraan SPIP serta tahapan penyelenggaraan SPIP yang
merupakan intisari dari pedoman teknis penyelenggaraan SPIP.
BAB III PROSEDUR/LANGKAH KERJA
Bab ini menguraikan
prosedur/langkah kerja penyelenggaraan SPIP di lingkungan UPT BPPH.
BAB IV PENUTUP
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
2
|
GAMBARAN UMUM DAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN
SPIP
A.
GAMBARAN UMUM SPIP
1.
Latar Belakang
Penerapan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan UPT BPPH merupakan
sebuah konsekuensi logis bagi sebuah institusi dalam menjalankan tugas dan
fungsinya. Setiap lembaga pemerintah sebaiknya memiliki suatu sistem
pengendalian yang dapat meminimalkan risiko yang ada.
Pedoman
Penyelenggaraan SPIP dibagi atas beberapa tahapan kegiatan, sejak
persiapan pembentukan satuan tugas sampai dengan pelaporan. Setiap tahapan
pedoman ini tentunya tetap mengacu pada Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP
yang telah ada. Hal ini untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan persepsi
dalam menginterprestasikan pedoman/standar yang ada, serta untuk memudahkan
dalam mengimplementasikan SPIP sesuai standar yang berlaku.
2.
Pengertian SPIP
Pengertian
SPIP sesuai dengan PP Nomor. 60 Tahun 2008 adalah proses yang integral pada
kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
3.
Tujuan SPIP
Tujuan
SPIP adalah memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi
melalui :
a.
Kegiatan
yang efektif dan efisien;
b.
Laporan keuangan yang dapat diandalkan;
c.
Pengamanan aset negara; serta
d.
Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
3
|
SPIP terdiri dari lima unsur,
yaitu :
a.
Lingkungan
pengendalian;
b.
Penilaian
risiko;
c.
Kegiatan
pengendalian;
d.
Informasi
dan komunikasi; serta
e.
Pemantauan
pengendalian intern.
5.
Prinsip umum penyelenggaraan SPIP
Terdapat beberapa prinsip umum
dalam penyelenggaraan SPIP, yaitu :
a. Sistem
pengendalian intern sebagai proses yang integral dan menyatu dengan instansi
atau kegiatan secara terus menerus;
b.
Sistem
pengendalian intern dipengaruhi oleh manusia;
c. Sistem
pengendalian intern memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan yang
mutlak;
d. Sistem
pengendalian intern diterapkan sesuai dengan kebutuhan, ukuran, kompleksitas,
sifat, tugas, dan fungsi instansi pemerintah.
B.
Tahapan Penyelenggaraan SPIP
Penyelenggaraan SPIP terdiri dari tiga tahapan, yaitu
tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan.
1.
Tahap Persiapan
a.
Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP
Dalam
penyelenggaraan SPIP, perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan
SPIP. Satgas tersebut bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan seluruh
tahapan penyelenggaraan SPIP dan memfasilitasi seluruh kebutuhan atas pedoman
dan materi yang diperlukan untuk melaksanakan SPIP.
Dengan kata lain, satgas
bertugas untuk mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di lingkungan UPT
BPPH.
b.
Pemahaman/Knowing.
Pemahaman/knowing
adalah tahap untuk membangun kesadaran (awareness) dan persamaan
persepsi. Kegiatan ini dimaksudkan agar setiap individu mengerti dan memiliki
persepsi yang sama tentang SPIP. Materi yang perlu dipahami dalam tahap ini
meliputi:
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
4
|
1) Pentingnya
SPIP sebagai sarana pengendalian berkelanjutan dan perangkat pengamanan dalam
proses pencapaian tujuan;
2)
Perkembangan
sistem pengendalian intern di Indonesia sampai saat ini;
3)
Pengertian
SPIP;
4)
Uraian
unsur dan sub unsur SPIP;
5) Menjelaskan
perbedaan Waskat dengan SPIP ditinjau dari faktor: definisi, sifat, framework,
tanggung jawab, keberadaan, dan penekanan;
Pemahaman/knowing dapat
dilakukan melalui:
1)
Sosialisasi
Sosialisasi diberikan
oleh Satgas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan UPT BPPH atau BPKP.
Metode
yang digunakan tergantung pada kebutuhan unit kerja, antara lain:
a) Pelatihan
di Kantor Sendiri (PKS) dan tanya jawab. Metode ini membutuhkan interaksi yang
lebih rendah dan digunakan apabila pemahaman peserta terhadap SPIP masih relatif
rendah;
b) Diskusi
panel atau seminar. Metode ini digunakan apabila pemahaman peserta sudah
relatif tinggi karena membutuhkan interaksi yang lebih tinggi.
2)
Diklat SPIP
Unit kerja dapat
mengikutkan peserta ke dalam diklat yang diadakan oleh Satgas Penyelenggaraan
SPIP Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau menyelenggarakan
diklat tersendiri. Dalam hal penyelenggaraan diklat tersendiri, unit kerja
harus bekerja sama dengan BPKP dan Satgas Penyelenggaraan SPIP BPPT.
3) Focus
group discussion (FGD) untuk membangun persamaan persepsi
di antara seluruh pegawai setelah mendapat sosialisasi SPIP. FGD dipandu
oleh Satgas Penyelenggaraan yang bertindak sebagai fasilitator. Fasilitator FGD
bertugas untuk:
a)
Memandu diskusi;
b) Menyiapkan
materi diskusi yang diarahkan pada pemahaman berbagai unsur SPIP, termasuk sub
unsur, butir-butir dan hal-hal yang tercantum dalam daftar uji;
c)
Memberi contoh penyelenggaraan
masing-masing unsur.
4) Diseminasi
berbagai informasi yang terkait dengan SPIP dengan menggunakan media internet
dan multimedia.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
5
|
Pemetaan
adalah tahap diagnosis awal yang dilakukan sebelum penyelenggaraan SPIP.
Pemetaan dimaksudkan untuk mengetahui kondisi pengendalian intern pada UPT BPPH,
yang mencakup keberadaan kebijakan dan prosedur dan implementasi dari kebijakan
dan prosedur tersebut terkait penyelenggaraan sub unsur SPIP. Data untuk
pemetaan dapat diperoleh melalui penyebaran kuesioner atau melalui
penyelenggaraan Focus Group Discussion
(FGD).
Data tersebut perlu diuji validitasnya melalui uji silang dengan melakukan
wawancara, review dokumen secara sepintas (walkthrough test) dan
observasi. Pada tahap ini diidentifikasikan :
1)
Sub
unsur SPIP yang telah diterapkan;
2)
Sub
unsur SPIP yang penerapannya belum memadai;
3)
Sub
unsur SPIP yang belum diterapkan.
Hasil pemetaan dituangkan
dalam peta sistem pengendalian intern, yang memuat hal-hal yang perlu
diperbaiki (areas of improvement/AOI). Pedoman yang digunakan sebagai
acuan dalam kegiatan pemetaan adalah pedoman pemetaan yang dikeluarkan oleh
BPKP.
d.
Penyusunan rencana kerja
penyelenggaraan/pengembangan SPIP
Dalam rangka
penyelenggaraan SPIP, perlu disusun rencana kerja penyelenggaraan/pengembangan
SPIP dengan memperhatikan karakteristik organisasi yang meliputi kompleksitas
organisasi, SDM, dan perspektif pengembangannya. Untuk dapat menyusun rencana
kerja SPIP tersebut perlu difahami terlebih dahulu fungsi dan tujuan
organisasi. Selanjutnya unit kerja perlu mendefinisikan/operasionalisasi SPIP
sesuai fungsi dan tujuan organisasi. Berdasarkan operasionalisasi SPIP tersebut
ditetapkan tujuan, lingkup kerja, prioritas, dan strategi pengembangan SPIP.
2.
Pelaksanaan
Tahap
pelaksanaan merupakan tahap penyelenggaraan SPIP di unit kerja, dengan
mempertimbangkan areas of improvement (AOI) yang dihasilkan pada saat
pemetaan. Tahap pelaksanaan terdiri dari tiga tahapan, yaitu pembangunan
infrastruktur (norming), internalisasi (forming), dan
pengembangan berkelanjutan (performing).
a.
Pembangunan Infrastruktur (norming)
Infrastruktur meliputi
segala sesuatu yang digunakan oleh organisasi untuk tujuan pengendalian seperti
kebijakan, prosedur, standar, pedoman, yang dibangun untuk melaksanakan
kegiatan.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
6
|
Pembangunan
infrastruktur mencakup kegiatan untuk membangun infrastruktur baru atau
memperbaiki infrastruktur yang ada sesuai permasalahan-permasalahan yang
diungkap dalam AOI. Untuk mendapatkan skala prioritas penanganan, tim
penyelenggara dapat melakukan penilaian risiko terhadap AOI.
Selain itu, pembangunan
infrastruktur juga dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan
identifikasi tujuan dan aktivitas utama organisasi, yang selanjutnya dinilai
risikonya dan ditetapkan skala prioritas penanganannya.
Berdasarkan skala
prioritas tersebut, unit kerja dapat menyusun kebijakan pendukung
penyelenggaraan SPIP dilengkapi pedoman penyelenggaraan sub-sub unsur SPIP.
Selanjutnya, unit kerja yang bertanggung jawab atas area yang dibangun/diperbaiki
membentuk tim untuk menyusun kebijakan dan prosedur penyelenggaraan SPIP.
Infrastruktur yang
terbangun kemudian dikomunikasikan kepada seluruh pegawai dan
diadministrasikan/didokumentasikan.
b.
Internalisasi (forming)
Internalisasi
merupakan proses yang dilakukan unit kerja untuk membuat kebijakan dan prosedur
menjadi kegiatan operasional sehari-hari dan ditaati oleh seluruh pejabat dan
pegawai.
Untuk
memastikan implementasi kebijakan, prosedur, dan pedoman dapat dilaksanakan
sesuai yang diinginkan, unit kerja dapat membuat pelatihan untuk meningkatkan
kompetensi dan kapasitas seluruh personil dalam melaksanakan kebijakan,
prosedur, dan pedoman tersebut.
Pelaksanaan kebijakan,
prosedur, dan pedoman tersebut perlu mendapat supervisi oleh pejabat unit kerja
yang bersangkutan. Masukan dari pejabat/pegawai tersebut dapat dijadikan dasar
dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan.
c.
Pengembangan Berkelanjutan (Performing)
Setiap infrastruktur
yang ada harus tetap dipelihara dan dikembangkan secara berkelanjutan agar
tetap memberikan manfaat yang optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Tahap ini memanfaatkan
hasil proses pemantauan penyelenggaraan SPIP. Kegiatan pemantauan dilaksanakan
oleh setiap tingkat pimpinan di unit kerja
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
7
|
agar
setiap penyimpangan yang terjadi dapat segera diidentifikasi untuk dilakukan
tindakan perbaikannya.
Pemantauan dilakukan
melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, tindak lanjut hasil audit.
Kegiatan ini menghasilkan laporan hasil pemantauan atau evaluasi. Pemantauan
juga dapat dilakukan melalui penilaian sendiri (self assessment).
Penilaian sendiri adalah sarana untuk melibatkan manajemen dan semua
pegawai secara aktif dalam evaluasi dan pengukuran efektivitas sistem
pengendalian intern.
Saran yang dihasilkan saat
pemantauan dapat berupa :
1) perlunya
penyempurnaan sistem, pejabat terkait harus menyempurnakan dan melakukan
sosialisasi penyempurnaan sistem kepada seluruh pegawai, untuk memperlancar
tahapan internalisasi;
2) terkait
implementasi infrastruktur yang tidak memadai akibat rendahnya kompetensi (soft
maupun hard), pejabat terkait harus segera melakukan tindakan
peningkatan kompetensi pegawai.
3.
Tahap Pelaporan
Dalam
rangka pengadminstrasian kegiatan SPIP, perlu disusun laporan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan SPIP. Laporan penyelenggaraan SPIP disusun
untuk seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP, yang antara lain memuat :
a. Pelaksanaan
kegiatan, menjelaskan persiapan dan pelaksanaan kegiatan, serta tujuan
pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan penyelenggaraan;
b. Hambatan
kegiatan, menguraikan hambatan pelaksanaan kegiatan yang berakibat pada tidak
tercapainya target kegiatan tersebut;
c. Saran
perbaikan, berisi saran untuk mengatasi hambatan agar permasalahan tersebut
tidak terulang dan saran dalam upaya peningkatan pencapaian tujuan.
d.
Tindak lanjut atas saran periode
sebelumnya.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di
Lingkungan UPT BPPH
|
8
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar