Minggu, 10 Mei 2015

PENGUATAN REFORMASI BIROKRASI DI UPT BPPH BPPT Program Manual


BALAI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN HIDRODINAMIKA
DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI INDUSTRI RANCANG BANGUN DAN REKAYASA
BPPT, Januari 2015
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Tahun 2015

Ringkasan Eksekutif



               UPT BPPH BPPT telah melaksanakan Program Reformasi Birokrasi tahun 2010. Bahkan di tahun 2011 juga telah dijalankan beberapa langkah Reformasi Birokrasi sampai pada tahap tersusunnya Job Grading dan penandatanganan pakta integritas. Selanjutnya pada 2012 juga telah ditetapkan Sistem Kinerja Individu (SKI) untuk mengukur akuntabilitas kinerja. Tahapan terpenting bagi UPT BPPH dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi adalah telah diperolehnya Standar Nasional SNI ISO/IEC 17025:2008 pada tanggal 31 Oktober 2013 dari Komite Akriditasi Nasional (KAN) dalam bidang Pengujian Hidrodinamika. Hal tersebut diatas telah dilakukan sebagai upaya untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; Lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; Serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi (Komponen Hasil), yang merupakan sasaran dari Reformasi Birokrasi Tahap I ( 2010-2014).
               Berdasarakan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional pelaksanaan Reformasi Birokrasi memasuki tahap ke-II  (2015-2019). Yaitu tahapan Implementasi hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama dan Upaya yang belum dicapai pada berbagai komponen strategis birokrasi pemerintah pada lima tahun pertama. Untuk itu UPT BPPH BPPT sebagai Unit yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi berkewajiban menindaklanjuti hasil evaluasi  terhadap capaian pelaksanaan reformasi birokrasi Tahap ke-I (2010-2014). Dalam pelaksanaannya, kegiatan Reformasi Birokrasi BPPT telah dievaluasi baik oleh kalangan internal BPPT melalui Tim PMPRB maupun oleh eksternal yang dilakukan oleh Kementrian PAN & RB. Kegiatan Penguatan Reformasi  Birokrasi UPT BPPH BPPT ini difokuskan kepada upaya perbaikan dan peningkatan Indek Reformasi Birokrasi di tingkat BPPT dengan memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan yaitu : Meningkatkan Kapasitas akuntabilitas kinerja Unit; Menciptakan Unit kerja yang bersih dan bebas KKN; Serta Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Upaya tersebut dilaksanakan dengan cara mengembangkan dan mengaktualisasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di UPT BPPH BPPT, baik di 8 (delapan) area perubahan (Komponen Pengungkit) maupun di sasaran Reformasi birokrasi (Komponen Hasil).








A. KETERKAITAN STRUKTUR KINERJA TERHADAP PANDUAN PROGRAM MANUAL
1
Agenda Pembangunan
:
Pembangunan Nasional (Nawacita 6):
Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya melalui “Peningkatan Kapasitas Inovasi dan Teknologi”. Dan meningkatnya hasil penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek yang mendukung :
a. Daya saing sektor produksi barang dan jasa;
b. Keberlanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam
c. Technopark park dan Science Park
2
Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran (IKS) dan Target

:
Meningkatnya inovasi dan layanan teknologi untuk meningkatkan daya saing sektor produksi :
¨ Jumlah inovasi dan layanan teknologi di bidang teknologi pangan dan kesehatan.
¨ Jumlah inovasi dan layanan teknologi di bidang teknologi energi kelistrikan, energi bahan bakar dan informasi serta material.
¨ Jumlah inovasi dan layanan teknologi di bidang transportasi dan hankam.
3
Sasaran Program (kedeputian), Indikator Kinerja Program (Outcome) dan Target
:
Meningkatkan perekayasaan teknologi di bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa untuk meningkatkan daya saing industri  sektor produksi :
¨ Jumlah inovasi dan layanan teknologi di bidang teknologi transportasi.
¨ Jumlah inovasi dan layanan teknologi di bidang teknologi hankam.
¨ Jumlah inovasi dan layanan teknologi di bidang teknologi manufaktur.
4
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja Kegiatan (Output)
:
Sasaran Kegiatan :
-     Terlaksana dan tersedianya kajian Organisasi & Tata Laksana RB
-     Terlaksana dan tersedianya kajian Penataan Sistem Manajemen SDM
-     Terlaksana dan tersedianya kajian Penguatan Pengawasan RB
-     Terlaksana dan tersedianya kajian Kualitas Pelayanan Publik
-     Terlaksana dan tersedianya kajian E-Goverment
Indikator Kinerja :
-     Jumlah laporan Organisasi & Tata Laksana RB
-     Jumlah laporan Penataan Sistem Manajemen SDM
-      Jumlah laporan Penguatan Pengawasan RB
-     Jumlah laporan Kualitas Pelayanan Publik
-     Jumlah laporan  E-Goverment
5
Deskripsi
:
Urgensi Kegiatan:
Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional pelaksanaan reformasi birokrasi memasuki tahap ke-2  (2015-2019). Yaitu tahapan Implementasi hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama dan Upaya yang belum dicapai pada berbagai komponen strategis birokrasi pada lima tahun pertama. Untuk itu UPT BPPH BPPT sebagai Unit yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi berkewajiban menindaklanjuti hasil evaluasi  terhadap capaian pelaksanaan reformasi birokrasi Tahap ke I (2010-2014). Dalam pelaksanaannya, kegiatan Reformasi Birokrasi BPPT telah dievaluasi baik oleh kalangan internal BPPT melalui Tim PMPRB maupun oleh eksternal yang dilakukan oleh Kementrian PAN & RB.
Tujuan:
Menciptakan birokrasi di UPT BPPH yang profesional dengan berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dalam agenda Reformasi Birokrasi UPT BPPH BPPT, beberapa area penguatan dan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti yaitu meliputi : Organisasi, Tata laksana, Sumber Daya Manusia Aparatur,  Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan publik dan pola pikir serta budaya kerja.
Metodologi Kegiatan:
Study pustaka, melakukan inventarisasi dokemen RB yang sudah ada, melakukan identifikasi pelaksanaan RB tahap I (2010-2014), melakukan penyempurnaan dan aktualisasi tehadap dokumen RB untuk pelaksanaan RB tahap II (2015-2019).

6
Mitra Kerja
:
Internal BPPT
Eksternal BPPT
PDIS

7
Pengguna Hasil
:
UPT BPPH
8
Anggaran BPPT
(Juta Rupiah)
:
DIPA 2015









9
Lokasi
(Propinsi s/d Desa)
:
Mulyorejo
Surabaya
Jawa Timur
10
Pelaksana
·    Nama,
·    NIP,
·    Alamat,
·    Telpon,
·    E-mail
:
Insinyur Kepala
Kepala Program
Manajer Program
Ir.  Mochamad Guruh
196212051989101001
Jl. Hidrodinamika
031.5948060
Guruh62@gmail.com
Ir. A. Bisri, MT
19551005 1985031003
Jl. Hidrodinamika
031.5948060

Dra. Dewi  Kentjanawati                                        195710041982122001
Jl. Hidrodinamika
031.5948060







Surabaya,       Januari 2015.       



Menyetujui,
Dipersiapkan oleh Insinyur Kepala

Ir.  Mochamad Guruh

Kepala Unit Pelaksana Teknis

Balai Pengkajian Dan Penelitian
Diperiksa Oleh Manajer Program

Dra. Dewi  Kentjanawati                                       

Hidrodinamika


Disetujui oleh
Kepala Program

Ir. A. Bisri, MT






Dr. Taufiq Arif Setyanto, MEng.
NIP. 19670517 198903 1003





B. KETERANGAN DATA KEGIATAN

Judul Kegiatan/Output

PENGUATAN REFORMASI BIROKASI DI UPT BPPH

Daftar Isi



Hal.
Judul Kegiatan
1



Daftar Isi
1



I.
Tujuan Program (Program Objectives)
2

1.1. Latar Belakang dan Urgensi Permasalahan
2

1.2. Tujuan dan Sasaran Kegiatan
4

1.3. Outcome (Manfaat dari suatu keluaran)
4

1.4. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Total Anggaran
5

1.5. Nilai Proposisi (Value Proposition)
5

1.6. Peran BPPT melalui Kegiatan
6

1.7. Keluaran
6

1.8. Potensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
7



II.
Diskripsi Program (Program Description)
7

2.1. Uraian Singkat Aspek Teknis Kegiatan
7

2.2. Ruang Lingkup dan Metodologi
8

2.3. Status Teknologi
9

2.4. Peralatan dan Infrastruktur
9

2.5. Kerangka Kerja Sistem Inovasi
10

2.6. Mitra Kerja (Litbang/Industri) & Model Kemitraan
11

2.7. Pengguna (Intermediate/End Users) & Model Pemanfaatan Hasil
11

2.8. Dampak Ekonomis Pemanfaatan Hasil
11



III.

IV.

V.

VI.

VII.        

VIII.

IX.      
Struktur Rincian Kerja (Work Breakdown Structure /WBS)

IVSt Sruktur Organisasi Program (Program Organizational Structures)

Peren   Perencanaan SDM

Renca  Rencana Program Jangka Panjang (Program Master Phasing Plan)

Jadwa  Jadwal Kegiatan Tahun 2014 (Program Scheduling)

Peren   Perencanaan Anggaran

Sistem Pelaporan dan Dokumentasi

Lampi Lampiran-lampiran
12

      13

      14

      15

      17

     19

     20



I.             Tujuan Program (Program Objectives)
1.1.       Latar Belakang dan Urgensi Permasalahan
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.
Reformasi Birokrasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (UPT BPPH BPPT) merupakan hal yang sangat penting. Reformasi Birokrasi merupakan perubahan yang mendasar, mendesak dan menjadi keharusan dan dengan melibatkan seluruh pegawai. Melalui proses Reformasi Birokrasi inilah UPT BPPH BPPT akan meningkat menjadi organisasi yang berkinerja tinggi dihadapan stake holder dan customer. Dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, maka program dan kegiatan Reformasi Birokrasi di UPT BPPH BPPT dilakukan melalui berbagai kegiatan yang diwadahi dalam 8 (delapan) program komponen pengungkit yaitu: Manajemen perubahan; Penataan peraturan perundang-undangan; Penataan dan penguatan organisasi; Penataan tata laksana; Penataan sistem manajemen SDM aparatur; Penguatan pengawasan intern; Penguatan akuntabilitas kinerja; Peningkatan kualitas pelayanan publik; serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
UPT BPPH BPPT telah melaksanakan Program Reformasi Birokrasi 2010. Bahkan di tahun 2011 juga telah dijalankan beberapa langkah Reformasi Birokrasi sampai pada tahap tersusunnya Job Grading dan penandatanganan pakta integritas. Selanjutnya, pada 2012 juga telah ditetapkan Sistem Kinerja Individu (SKI) untuk mengukur akuntabilitas kinerja. Tahapan terpenting bagi UPT BPPH dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi adalah telah diperolehnya Standar Nasional SNI ISO/IEC 17025:2008 pada tanggal 31 Oktober 2013 dari Komite Akriditasi Nasional (KAN) dalam bidang Pengujian Hidrodinamika. Hal tersebut diatas telah dilakukan sebagai upaya untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; Lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; Serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi (Komponen Hasil), yang merupakan sasaran dari Reformasi Birokrasi Tahap I ( 2010-2014). Berbagai langkah reformasi yang dilakukan di UPT BPPH BPPT merupakan program yang melembaga, berkesinambungan, dan diharapkan bergulir terus tanpa kehilangan momentum reformasi. Untuk itu, guna mendukung program tersebut, jajaran pimpinan dan staf telah sepakat untuk memegang komitmen yang kuat agar program reformasi ini dapat bergulir sehingga akan dilahirkan birokrasi yang efisien dan professional.
Berdasarakan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional pelaksanaan reformasi birokrasi memasuki tahap ke-II  (2015-2019). Yaitu tahapan Implementasi hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama dan Upaya yang belum dicapai pada berbagai komponen strategis birokrasi pemerintah pada lima tahun pertama. Untuk itu UPT BPPH BPPT sebagai Unit yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi berkewajiban menindaklanjuti hasil evaluasi  terhadap capaian pelaksanaan reformasi birokrasi Tahap ke-I (2010-2014). Dalam pelaksanaannya, kegiatan Reformasi Birokrasi BPPT telah dievaluasi baik oleh kalangan internal BPPT melalui Tim PMPRB maupun oleh eksternal yang dilakukan oleh Kementrian PAN & RB.
Kegiatan Penguatan Reformasi  Birokrasi UPT BPPH BPPT ini difokuskan kepada upaya perbaikan dan peningkatan Indek Reformasi Birokrasi di tingkat BPPT dengan memperhatikan hal-hal yang perlu dilakukan yaitu : Meningkatkan Kapasitas akuntabilitas kinerja Unit; Menciptakan Unit kerja yang bersih dan bebas KKN; Serta Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Upaya tersebut dilaksanakan dengan cara mengembangkan dan mengaktualisasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di UPT BPPH BPPT, baik di 8 (delapan) area perubahan (Komponen Pengungkit) maupun di sasaran Reformasi birokrasi (Komponen Hasil).
Secara umum, masing-masing delapan area perubahan memiliki tujuan spesifik. Program Manajemen Perubahan bertujuan membangun kesamaan persepsi, komitmen konsistensi serta keterlibatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi pada seluruh tingkatan pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi. Program Penataan peraturan perundangan-undangan bertujuan mewujudkan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan sinkron disertai pelaksanaan yang efektif dan efisien. Program Penataan dan penguatan organisasi: bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi serta terhindarkannya duplikasi tugas dan fungsi yang dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi. Program Penataan tatalaksana bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses penyelenggaraan pemerintah. Program Penataan sistem manajemen aparatur bertujuan menciptakan SDM aparatur yang memiliki kompetensi dan berkinerja tinggi. Program Penguatan pengawasan diarahkan untuk tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif serta taat pada peraturan serta berjalannya pengelolaan keuangan negara yang andal dan terpercaya. Program Penguatan akuntabilitas kinerja  bertujuan untuk mewujudkan berjalannya sistem akuntabilitas kinerja organisasi yang efektif. Program Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih aman,lebih baik dan lebih terjangkau.
Pencapaian reformasi birokrasi tersebut dapat diukur melalui beberapa kriteria keberhasilan, antara lain terkawalnya pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan; harmonis dan sinkronnya peraturan perundang–undangan; tidak adanya tumpang tindih tugas dan fungsi unit kerja organisasi; optimalnya kinerja unit kerja organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; tersusun dan terlaksananya SOP sesuai kebutuhan; dapat diaksesnya seluruh fasilitas e-government secara lengkap; adanya sistem rekrutmen yang terbuka, transparan, dan akuntabel; adanya analisis jabatan, peta jabatan, uraian jabatan, peringkat jabatan, dan harga jabatan; adanya profil kompetensi individu; kinerja individu yang terukur; menurunnya temuan satuan pengawasan intern (SPI) dan diterapkannya sistem pengendalian intern Pemerintah (SPIP); peningkatan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); terwujudnya Indikator Kinerja Utama (IKU) dan sistem yang mampu mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur; penerapan Standar Pelayanan; meningkatnya kualitas pelayanan publik; serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik.
1.2.       Tujuan dan Sasaran Kegiatan

1.2.1.      Tujuan
Program Penguatan Reformasi Birokrasi UPT BPPH BPPTadalah dalam rangka membangun kesamaan persepsi, komitmen konsistensi serta keterlibatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi pada seluruh tingkatan pegawai di UPT BPPH.Hal ini untuk menciptakan birokrasi di UPT BPPH yang profesional dengan berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Dalam agenda Reformasi Birokrasi UPT BPPH BPPT, beberapa area penguatan dan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti yaitu meliputi : Organisasi, Tata laksana, Sumber Daya Manusia Aparatur,  Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan publik dan pola pikir serta budaya kerja. Dimana dalam program ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok kegiatan sebagai berikut :
1.      Kelompok Penguatan Organisasi & Tatalaksana bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPPH serta terhindarkannya duplikasi tugas dan fungsi, sedangkan Penataan tatalaksana bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses penyelenggaraan organisasi pemerintahuntuk mewujudkan berjalannya sistem akuntabilitas kinerja organisasi yang efektif.
2.      Kelompok Penguatan Manajemen SDM bertujuan menciptakan SDM yang memiliki kompetensi dan berkinerja tinggi.
3.      Kelompok Penguatan Pengawasan diarahkan untuk tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif serta taat pada peraturan serta berjalannya pengelolaan keuangan negara yang andal dan terpercaya.
4.      Kelompoik Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih aman,lebih baik dan lebih terjangkau.
5.      Kelompok E-Goverment bertujuanmemudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan untuk berinteraksi sekaligus memperbaiki kepekaan dan respon terhadap kebutuhan publik pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

1.2.2.      Sasaran
Sasaran Umum adalah Terwujudnya UPT BPPH yang bersih dan bebas KKN; Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
1.      Kelompok Penguatan Organisasi & Tatalaksana
Meningkatnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan terhindarkannya duplikasi tugas dan fungsi yang dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi dengan kegiatan evaluasi dan penataan organisasi dan tatakerja, serta terselenggaranya transparansi, akuntabilitas dan standardisasi proses penyelenggaraan pemerintahan. Dengan berbagai target kegiatan sebagai berikut :
1.      Tersusunnya  SK Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi
2.      Tersusunnya Rencana Kerja Tim Reformasi Birokrasi
3.      TersusunnyaRoad Map Reformasi Birokrasi
4.      Tersusunnya  Panduan Pelaksanaan RB
5.      TerwujudnyaInstruksi Harian Ka UPT tentang Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
6.      Tersusunnya SOP Laporan Akuntanbilitas Kinerja
7.      Terlaksananya Evaluasi menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi
8.      Terlaksananya Evaluasi yang Mengukur Jenjang Organisasi
9.      Terlaksananya Evaluasi Kesesuaian Struktur Organisasi dengan Kinerja yang Dihasilkan
10.  Tersusunnya Peta Proses Bisnis dan Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegitan Utama
11.  Tersusunnya Renstra 2015-2019
12.  SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas

2.  Kelompok Penguatan Manajemen SDM
Terciptanya SDM yang memiliki kompetensi dan berkinerja tinggi. Dengan berbagai target kegiatan sebagai berikut :
1.      Tersusunnya Analisis jabatan dan analisis beban kerja
2.      Tersusunnya Perhitungan Kebutuhan Pegawai
3.      Tersusunnya Uraian tugas pegawai
4.      Tersusunnya Proyeksi Kebutuhan pegawai 5 Tahun dan Telah di formalkan
5.      Tersusunnya Perhitungan Formasi Jabatan yang Menunjang Kinerja Utama Instansi dan Di formalkan
6.      Tersusunnya Standar Kompetensi Jabatan
7.      Tersusunnya Perencanaan Assesment Pegawai
8.      Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi
9.      Tersusunnya Rencana Pengembangan Kompetensi dengan Dukungan Anggaran
10.  Tersusunnya Aturan Disiplin/ Kode Etik/ Kode Perilaku Instansi
11.  Tersusunnya komitmen dari para pegawai untuk mematuhi aturan
12.  Tersusunnya Sanksi dan Imbalan
13.  Tersusunnya SK personil yang berfungsi untuk menjamin penegakan nilai dasar dan kode etik.
14.  Tersusunnya Informasi faktor Jabatan
15.  Tersusunnya Peta Jabatan
16.  Tersusunnya Kelas Jabatan
17.  Tersusunnya perencanaan Sistim informasi kepegawaian yang sesuai kebutuhan
18.  Tersusunnya SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas

3.      Kelompok Penguatan Pengawasan
Tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif serta taat pada peraturan serta berjalannya pengelolaan keuangan negara yang andal dan terpercaya. Dengan berbagai target kegiatan sebagai berikut :
1.      TersusunnyaSK SPIP (fungsi auditor internal)
2.      Tersusunnya aturan pendelegasian wewenang
3.      Tersusunnya standar dan prosedur pengendalian internal yang bertujuan menghindari KKN
4.      Tersusunnya penilaian Resiko Atas Organisasi (kualitatif dan kuantitatif)
5.      Tersusunnyapenilaian Resiko Atas kegiatan (kualitatif dan kuantitatif)
6.      Tersusunnya  pembatasan akses terhadap data, dokumen dll
7.      Tersusunnya Perancangan Zona Intergritas
8.      Terlaksananya survey eksternal atas persepsi korupsi
9.      TerlaksananyaLAKIP yang optimal dengan didukung SDM yang memadai dengan berbasis resiko
10.  Tersusunnya Penanganan Benturan Kepentingan Gratifikasi
11.  Tersusunnya Penangan benturan kepentingan
12.  Tersusunnya Pakta Intergritas
13.  Tersusunnya Kebijakan penanganan Gratifikasi
14.  Tersusunnya SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas

4.      Kelompok Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Terciptanya pelayanan publik yang lebih cepat, lebih aman, lebih baik dan lebih terjangkau.Dengan berbagai target kegiatan sebagai berikut :
1.      Tersusunnya Kebijakan Standar Pelayanan
2.      Tersusunnya SOP Bagi Pelaksanaan Standar Pelayanan
3.      Tersusunnya Sistem Sanksi/Reward Bila Layanan Tidak Sesuai Dengan standar
4.      Tersusunnya SOP Pengaduan Pelanggan
5.      Tersusunnya Penanganan Pengaduan
6.      Terlaksananya Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Dapat Diakses Secara Terbuka
7.      TersusunnyaTindak Lanjut Atas Hasil Survey Kepuasan Masyarakat
8.      Terlaksananya Kualitas layanan publik dengan melakukan survey eksternal.
9.      Tersusunnya SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas

5.      Kelompok Penguatan E-Goverment
Terlaksananyakemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan untuk berinteraksi sekaligus memperbaiki kepekaan dan respon terhadap kebutuhan publik pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.Dengan berbagai target kegiatan sebagai berikut :
1.      Tersusunnya Rencana Pengembangan E-Government untuk E-transaction, sistim informasi manajemen
2.      Terlaksananya Pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)
3.      Terlaksananya penyusunan Sistem Data base SDM
4.      Terwujudnya Web Pengaduan
5.      TerwujudnyaWhistle Blowing System
6.      Terlaksananya Pengembangan elektronisasi tatalaksana Sistem Manajemen Mutu (e-SMM)

1.3.       Outcome(Manfaat/Hasil Dari Suatu Keluaran)

Penguatan Organisasi & Tatalaksana
1.      Terbangunnya kesamaan persepsi, komitmen, konsistensi serta keterlibatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi pada seluruh tingkatan pegawai pada UPT BPPH
2.      Meningkatnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPPH dan terhindarkannya duplikasi tugas dan fungsi yang dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi
3.        Terselenggaranya transparansi, akuntabilitas dan standarisasi proses penyelenggaraan pemerintah


Penguatan Manajemen SDM
1.      Diperolehnya para pegawai yang memiliki tingkat kompetensi yang dipersyaratkan oleh jabatan
2.      Meningkatnya pemahaman dan penerapan atas uraian jabatan yang mengandung tugas, tanggung jawab dan hasil kerja yang harus diemban pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
3.      Terwujudnya profil kompetensi untuk masing-masing jabatan dalam organisasi dan tersedianya informasi secara komprehensif dan akurat profil kompetensi individu
4.      Terwujudnya sistem pengukuran kinerja individu yang obyektif, transparan dan akuntabel
5.      Berjalannya sistem informasi pegawai yang akurat, transparan dan akuntabel
6.      Berjalannya sistem pendidikan dan pelatihan pegawai yang mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki oleh seorang pegawai dan kompetensi yang yang dipersyaratkan oleh jabatan

Penguatan Pengawasan
1.      Tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif serta taat pada peraturan
2.      Berjalannya pengelolaan keuangan negara yang andal dan terpercaya
3.      Berjalannya sistem akuntabilitas kinerja organisasi yang efektif

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
1.      Terselenggarakannya pelayanan publik yang lebih cepat, lebih aman, lebih baik dan lebih terjangkau serta akuntabel
2.      Terselenggarakannya transparansi informasi publik UPT BPPH

1.4.       Jangka Waktu Pelaksanaan dan Total Anggaran

Jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah 12 bulan terhitung dimulainya tahun anggaran berjalan yaitu bulan Januari 2015 dan berakhir pada bulan Desember 2015. Anggaran kegiatan ini dibebankan kepada anggaran rutin UPT BPPH Tahun 2015.


II.         Diskripsi Program (Program Description)
2.1.      Uraian Singkat Aspek Teknis Kegiatan

2.2.      Ruang Lingkup Dan Metodologi
Ruang lingkup dan metodologi dalam kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi UPT BPPH ini akan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.        Melakukan kajian pustaka untuk mendapatkan dasar-dasar hukum, teori dasar atau terapan yang mendukung dalam Penguatan Reformasi Birokrasi.
2.        Melakukan koordinasi dengan BPPT dalam hal upaya perbaikan dan peningkatan indeks RB-BPPT.
3.        Melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap pelaksanaan RB tahap I (2010-2014) dengan memperhatikan Hasil Evaluasi PMPRB BPPT dan Hasil Evaluasi RB oleh Menpan dan RB.
4.      Melakukan penyempurnaan dan aktualisasi dokumen RB UPT BPPH yang menyangkut 8 (delapan) area perubahan sebagai komponen pengungkit, kecuali komponen Penataan Peraturan Perundang-undangan.Yaitu meliputi : Organisasi, Tata laksana, Sumber Daya Manusia Aparatur,  Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan publik dan pola pikir serta budaya kerja.


2.3.      Peralatan dan Infrastruktur


TABEL PERALATAN DAN INFRASTRUKTUR

No
Peralatan/Infrasturktur
Vol./Jml
Kapasitas/
Kemampuan
Keterangan
0
1
2
3
4

Peralatan



1
Personal Komputer
1 Unit


2
Printer
1 Unit


3
LCD Proyektor
1 Unit


4
Laser Point
1 Unit



Bahan/ATK



5
Flashdisk
6 buah
Kapasitas 16 GB

6
Kertas Tik/Foto Copy
8 rim
A4, 80 gram

7
Kertas Cover
1 rim
A4, 120 gram

8
Printer Cartridge
1 set
Colour & Black

9
Ordner
8 buah
A4, uk kecil

10
Balpoint
24 buah
Pilot (hitam & biru)









2.4.       Pengguna (Intermediate&End User) & Model Pemanfaatan Hasil

Pengguna dari hasil kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi ini adalah UPT BPPH khususnya, dan BPPT pada umumnya. Hal ini dilakukan untuk :
-          Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja UPT BPPH,
-          Menciptakan UPT BPPH yang bersih dan bebas KKN,
-          Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

2.5.       Dampak Ekonomis Pemanfaatan Hasil

Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang 2005-2025 yang berprinsip mandiri, maju, adil, dan makmur, saat ini Indonesia berada dalam tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap tiga untuk tahun 2015-2019 dengan sasaran memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekan pembangunan pada keunggulan kompetitif, berkualitas, serta berteknologi. Ketiga keunggulan ini merupakan tahap yang dinilai mampu mendorong Indonesia untuk meningkatkan kemakmuran bangsa. Hal ini dilakukan untuk mencapai visi besar reformasi birokrasi secara nasional agar “terwujudnya pemerintahan kelas dunia” pada 2025. Untuk mencapai visi itu, UPT BPPH telah berbenah diri sebagai institusi yang bergerak di pelayanan publik dibidang pengujian hidrodinamika dengan melakukan perubahan mendasar di 8 (delapan) area perubahan sekaligus mengimplementasikan ISO 17025 dalam upaya menjamin mutu atas hasil pengujian untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
Dampak ekonomis yang akan dirasakan oleh UPT-BPPH dengan berhasilnya seluruh kegitan program Reformasi Birokrasi ini khususnya adalah meningkatkan kepercayaan pelanggan atas penjaminan mutu yang diberikan, sehingga akan berdampak pada bertambahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bagi dunia industri (khususnya industri kemaritiman), keberhasilan Reformasi birokrasi ini akan memberikan pelayanan prima dan penjaminan mutu atas hasil pengujian produk-produk industri kemaritiman (khususnya produk kapal dan bangunan kelautan lainnya), sehingga daya dukung industri kemaritiman nasional akan semakin maju dan mandiri.





III.      Struktur Rincian Kerja (Work Breakdown Structure/WBS)


IV.       Struktur Organisasi Program (Program OrganizationAL Structure)




VI.         Program  Master  Phasing  Plan  (Rencana  Program  Jangka  Panjang)


  
VII.      Jadwal  Kegiatan  Tahun  2015  (Program Scheduling)


RENCANA KEGIATAN
PENGUATAN REFORMASI BIROKRASI DI UPT-BPPH 2015


No.
Uraian Kegiatan
Tahun 2015
Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
I.

GL 1. Organisasi & Tata Laksana















 L 1.0



RO







R1


a.
SK Pembentukan Tim Reformasi Birokasi














b.
Menyusun Rencana Kerja Tim Reformasi Birokasi














c.
Menyusun Road Map Reformasi Birokasi (8 area perubahan)














d.
Menyusun Panduan Pelaksanaan RB














e.
Menyusun Instruksi Harian Ka UPT tentang Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja














f.
Menyusun Pedoman Akuntabilitas Kinerja














g.
SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas















L 1.2



RO







R1


a.
Evaluasi menilai ketepatan fungsi dan ketepatan ukuran organisasi














b.
Evaluasi yang mengukur Jenjang Organisasi














c.
Evaluasi Kesesuaian Struktur Organisasi dengan Kinerja yang dihasilkan














d.
Menyusun Peta Proses Bisnis dan Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama














e.
SOP dan PK yang etrkait untuk kegiatan-kegiatan diatas















L 1.3



RO







R1



Menyusun RENSTRA















SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas













II.

GL 2  Penataan Sistem ManaJemen SDM















L 2.0















Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai kebutuhan organisasi



RO







R1


a.
Menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja














b.
Perhitungan kebutuhan pegawai














c.
Menyusun Uraian tugas pegawai














d.
Proyeksi kebutuhan 5 tahun secara formal














e.
Perhitungan formasi jabatan yang menunjang kinerja utama instansi secara formal















L 2.1















Pengembangan pegawai berbasis kompetensi



RO







R1


a.
Menyusun standar kompetensi jabatan














b.
Merencanakan assessment pegawai














c.
Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi














d.
Rencana pengembangan kompetensi















L 2.3















Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai



RO







R1


a.
Menyusun aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi














b.
Menyusun komitmen dari pegawai untuk memenuhi aturan














c.
Menyusun sangsi dan imbalan














d.
Menyusun SK Personil yang berfungsi untuk menjamin penegakan nilai dasar















L 2.4















Pelaksanaan evaluasi  jabatan dan Sistem Informasi kepegawaian



RO







R1


a.
Menyusun informasi factor jabatan














b.
Menyusun peta jabatan














c.
Menyusun nilai dan kelas jabatan














d.
Perencanaan system informasi kepegawaian













III.

GL. 3  Penguatan Pengawasan















L 3.0



RO







R1



Membuat perencanaan penanganan gratifikasi














a.
Menyusun draft Pedoman Penanganan Gratifikasi














b.
Finalisasi, Pengesahan, dan Sosialisasi Pedoman Penanganan Gratifikasi














c.
Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Gratifikasi















L 3.1



RO







R1



Membuat perencanaan penanganan benturan kepentingan














a.
Penyusunan Pakta Integritas














b.
Menyusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan














c.
Sosialisasi serta Pemantauan Penanganan Benturan Kepentingan















L 3.2



RO







R1



Pembangunan Zona Integritas














a.
Tahap pemahaman ZI menuju WBK dan WBBM














b.
Identifikasi 20 Indikator Proses dan 8 Indikator Hasil














c.
Pemenuhan 20 Indikator Proses dan 8 Indikator Hasil















L 3.3















Penerapan SPIP :



R0







R1


a.
Mengusulkan penerbitan SK Auditor Internal (Satuan Tugas SPIP)














b.
Menyusun aturan pendelegasian wewenang














c.
Menyusun standar dan prosedur pengendalian internal yang bertujuan menghindari KKN














d.
Menyusun penilian Resiko atas Organisasi (kualitatif dan kuantitatif)














e.
Menyusun penilian Resiko atas Kegiatan (kualitatif dan kuantitatif)














f.
Menyusun pembatasan akses terhadap data, dokumen, dll.













5

Melaksanakan sub-integrasi produk WBS untuk masalah modifikasi dokumen-dokumen penguatan pengawasan                    













6

Menyusun laporan hasil kegiatan penguatan pengawasan                    













IV

GL 4 Kualitas Pelayanan Publik















L.4.1  Standar Pelayanan



R0







R1


a.
Menyusun Kebijakan Standar Pelayanan














b.
SOP bagi Pelayanan Standar Pelayanan














c.
Menyusun Sistem Sanksi/Reward Bila Layanan Tidak Sesuai dengan Standar














d.
SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas















L.4.2  Pengaduan  Masyarakat



R0







R1


a.
SOP Pengaduan Pelanggan














b.
Menyusun Penanganan Pengaduan














c.
SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas















L.4.3 Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan














a.
Menyusun Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan














b.
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan














c.
Tindak Lanjut Atas Hasil Survei Kepuasan Masyarakat














d.
Kualitas layanan public dengan melakukan














e.
SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas













V

GL.5 E-Goverment















L.5.1 E-Goverment











R1


a.
Rencana Pengembangan E-Government untuk E-Transaction, system informasi manajement














b.
Membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)














c.
Sistem Data Base SDM














d.
Web pengaduan














e.
Whistle Blowing System














f.
SOP dan PK yang terkait untuk kegiatan-kegiatan diatas















L.5.2 Pengembangan Single Window, e-transaction, e-commerce, KIP, Data base, SDM, Web Pengaduan, Whistle Blowing System











R1



L.5.3 Pengembangan elektronisasi tatalaksana untuk SOP (Pengendalian Dokumen, Pengendalian Rekaman, Tindakan Perbaikan, Tindakan Pencegahan, Audit Internal, Pengendalian tidakkesesuaian Produk, Kaji Ulang Management)
































Tidak ada komentar:

Posting Komentar