Rencana
Tindak Pengendalian (RTP) merupakan dokumen hasil kegiatan bimtek yang berisi
gambaran dari efektifitas struktur, kebijakan dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko, perbaikan pengendalian
yang ada/terpasang serta pengkomunikasian dan pemantauan pelaksanaan
perbaikannya. Efektifitas struktur, kebijakan dan prosedur organisasi dalam mengendalikan risiko dapat diperoleh antara lain
dengan cara mengenali, mengevaluasi dan mencari celah/kekurangan atas
pengendalian yang ada/terpasang. Dokumen
RTP akhir yang disusun berasal dari dua
rencana tindak yaitu rencana
tindak perbaikan lingkungan pengendalian dan rencana
tindak perbaikan kegiatan pengendalian.
Kemungkinan terdapat rencana tindak perbaikan yang berhubungan diantara keduanya
atau duplikasi, oleh sebab itu rencana
tindak perbaikan harus diselaraskan pada saat finalisasi dokumen RTP.
A.
MENYUSUN
RENCANA TINDAK PERBAIKAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN
Rencana
tindak perbaikan lingkungan pengendalian yang telah dirumuskan sebelumnya
kemudian dituangkan dalam dokumen Rencana Tindak Pengendalian. Tim fasilitator
menyelaraskan antara rencana tindak perbaikan lingkungan pengendalian tersebut
dengan rencana tindak perbaikan kegiatan pengendalian.
B.
MENYUSUN
RENCANA TINDAK UNTUK MENGENDALIKAN RISIKO (KEGIATAN PENGENDALIAN)
Untuk dapat mengembangkan rencana tindak untuk mengendalikan risiko (Kegiatan
Pengendalian) Tim
Fasilitator dan peserta bimtek harus memiliki pemahaman/gambaran kondisi
struktur, kebijakan, dan prosedur organisasi yang ada dan yang dibutuhkan
dalam pencapaian tujuan dan sasaran. Langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:
No
|
Tahapan Kerja
Menyusun Rencana
Tindak untuk Mengendalikan Resiko
|
Pihak Terlibat
|
Output
|
|
Fasilitator
|
Partisipan
|
|||
1
|
Mengenali Pengendalian yang ada (terpasang)
|
√
|
√
|
Daftar pengendalian terpasang untuk masing-masing
risiko
|
2
|
Mengevaluasi Pengendalian yang ada (terpasang)
• Kecukupan rancangan pengendalian-pengendalian
• Efektivitas Pengendalian
• Celah
Pengendalian
|
√
|
√
|
Hasil identifikasi celah pengendalian
|
3
|
Membahas Celah Pengendalian (identifikasi perbaikan
kegiatan pengendalian)
|
√
|
√
|
Daftar kegiatan pengendalian yang
dibutuhkan untuk mengatasi risiko
|
1. Mengenali Pengendalian yang Ada/
Terpasang
Tahapan
mengenali pengendalian dilakukan dengan berdasarkan
urutan prioritas risiko yang dihasilkan dari
tahap penilaian risiko. Tahapan ini bertujuan
mendokumentasikan apa yang telah dibuat oleh instansi pemerintah. Tim fasilitator mengarahkan tim bimtek untuk
mengidentifikasi dan mencatat pengendalian apa
yang sudah ada (terpasang) yang
melindungi organisasi dari risiko-risiko tersebut dan membantu dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.
Langkah mengenali pengendalian ini dilakukan melalui diskusi kelompok terarah, dan dapat dilengkapi wawancara kepada manajemen
terkait, dengan penekanan pada pembahasan pengendalian yang dikenali untuk
setiap risiko sesuai prioritas
risiko.
Tim fasilitator harus mengarahkan agar diskusi mengenali
pengendalian tetap dalam konteks dan fokus pada risiko dan prioritas risiko
yang dihadapi instansi pemerintah.
Tools
yang dapat digunakan dalam tahap ini adalah formulir risiko dan pengendaliannya
(Lampiran 15).
2. Mengevaluasi Pengendalian yang Ada/ Terpasang
Langkah selanjutnya setelah mengenali pengendalian yang
ada/terpasang adalah mengevaluasi apakah pengendalian yang terpasang
untuk mengelola risiko tertentu sudah cukup
dan efektif. Tim fasilitator mengarahkan tim bimtek untuk
mengevaluasi apakah pengendalian
cukup dan efektif yang ditandai dengan:
(1) Kecukupan rancangan pengendalian-pengendalian
Secara
umum, pengendalian yang dirancang dengan baik adalah:
a.
Tepat
waktu – yaitu pengendalian mampu mengenali masalah
sesegera mungkin untuk membatasi paparan yang mahal,
b. Seimbang – yaitu pengendalian mampu meyakinkan secara
wajar ketercapaian hasil yang diinginkan dengan biaya serendah-rendahnya dan
sedikit mungkin akibat sampingan yang tidak diinginkan,
c.
Akuntabel
– pengendalian mampu membantu menunjukkan tanggung jawab terhadap
penugasan yang dibebankan,
d.
Diletakkan
benar – pengendalian ditempatkan pada posisi yang memungkinkan
dapat bekerja/berjalan dengan efektif/berhasil guna (idealnya ex-ante dari pada ex-post),
e. Alat mencapai hasil – pengendalian mampu membantu (tidak boleh menghalangi) pencapaian tujuan atau menjadi alat bagi
pengendalian itu sendiri,
f.
Membahas
sebab dan dampak – pengendalian mampu mengenali sebab kegagalan, misalnya kesalahan
proses sering disebabkan kurangnya pelatihan, dan mengurangi dampak
(2) Efektifvitas pengendalian
Ada kemungkinan bahwa pengendalian
yang sudah dirancang dengan baik namun tidak dapat berjalan/bekerja efektif sebagaimana tujuan yang diinginkan. Evaluasi
atas efektifitas pengendalian perlu dilakukan untuk menentukan apakah
ketidakefektifan tersebut disebabkan kecocokan atau
kecukupan rancangannya atau permasalahan pada
saat pelaksanannya.
Jika
efektivitas operasionalnya tidak dapat ditegaskan/diukur (keberhasilan pencapaian tujuan sulit untuk diukur),
maka pengendalian dapat dianggap
bekerja efektif. Namun demikian hal ini perlu dituangkan dalam RTP untuk
menjadi perhatian untuk dievaluasi oleh auditor internal.
(3) Celah pengendalian
Celah pengendalian adalah kondisi yang terjadi apabila risiko sesuai
prioritas tidak memiliki pengendalian atau pengendalian
yang ada tidak mencukupi untuk membawa risiko pada
tingkat sisa risiko (residual risk) yang berada dalam tingkat selera risiko manajemen. Fasilitator
mengarahkan diskusi kelompok untuk menilai ketepatan rancangan
pengendalian, efektivitas
pengendalian, dan ada tidaknya celah
pengendalian.
Dalam tahapan ini akan ada 6 kemungkinan celah yang teridentifikasi :
(1) Pengendalian
sudah ada namun tidak sesuai dengan peraturan di atasnya.
(2) Pengendalian
sudah ada namun belum memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku.
(3) Pengendalian
sudah ada dan telah memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku namun prosedur
baku belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Pengendalian
belum ada sama sekali maka perlu dibuat/disusun Pengendalian terkait.
(5) Pengendalian
sudah ada, telah memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku, namun belum
dilaksanakan
(6) Pengendalian
sudah ada, telah memiliki/dijabarkan ke dalam prosedur baku dan sudah
dilaksanakan namun belum ada prosedur palaporan/ monitoringnya maka dibuat
sistem pelaporan dan pemantauannya.
Tools
yang dapat digunakan dalam tahap ini adalah tools sebagaimana Lampiran 15.
3. Membahas Celah Pengendalian (Identifikasi Perbaikan Kegiatan
Pengendalian)
Langkah selanjutnya setelah
celah pengendalian yang ada dapat diidentifikasi adalah mengidentifikasi
kegiatan pengendalian yang cocok dalam rangka perbaikan pengendalian. Fasilitator
melakukan bimtek dalam diskusi
untuk mengidentifikasi kegiatan pengendalian yang cocok dalam rangka perbaikan
pengendalian. Fasilitator mengarahkan/membimbing
peserta diskusi agar identifikasi kegiatan pengendalian mengarah kepada
kegiatan pengendalian yang diharapkan mampu menangkal sejumlah risiko penting. Fasilitator mengarahkan agar identifikasi
kegiatan pengendalian untuk perbaikan (kegiatan
pengendalian yang akan dibangun)
mempertimbangkan cost and benefit dan
tidak menimbulkan proses kegiatan tambahan yang memberatkan (pengendalian harus
melekat di dalam proses bisnis).
Pada
tahap ini, bimtek baru sebatas identifikasi kegiatan pengendalian yang
dibutuhkan dalam rangka mengatasi risiko dan poin-poin penting terkait kegiatan
pengendalian yang akan dibangun. Bimtek yang dilakukan fasilitator belum sampai
kepada perancangan dan pembangunan kegiatan pengendalian secara rinci (masih
sebatas nomenklatur kebijakan dan prosedur yang dibutuhkan).
Setelah
mengetahui celah dan kekurangan pengendalian serta kegiatan pengendalian yang
dibutuhkan untuk memperbaiki kekurangan tersebut, tim fasilitator perlu
melakukan pembicaraan dengan pihak manajemen untuk menyampaikan hal-hal
tersebut. Dapatkan kesepakatan pihak manajemen mengenai celah dan kekurangan
pengendalian yang ada serta kegiatan pengendalian yang akan dibangun untuk
mengurangi celah dan kekurangan tersebut.
Kesepakatan
manajemen terhadap tindakan dan prioritas yang akan dilaksanakan untuk
memperbaiki kekurangan atau ketidakcukupan pengendalian akan menjadi dasar dalam
rangka mengelola risiko. Rumusan RTP memuat rencana pembangunan kegiatan
pengendalian, pemilik/penanggung jawab dan rencana waktu yang ditargetkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar