MERUMUSKAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN YANG
DIHARAPKAN
Lingkungan
pengendalian yang kuat ditujukan untuk membentuk perilaku yang
positif dan aktif melekat dalam melaksanakan
pengendalian sesuai dengan kondisi dan aktivitas keseharian setiap unit
organisasi pemerintah. Instansi pemerintah harus memiliki lingkungan
pengendalian yang kuat oleh sebab itu diperlukan
reviu untuk mengidentifikasi area-area lingkungan pengendalian yang masih lemah
dan membutuhkan penguatan lebih lanjut.
Reviu atas lingkungan
pengendalian dapat dilakukan melalui penilaian pengendalian sendiri/ Control Self-Assessment (CSA). Metode proses CSA yang
diaplikasikan
secara spesifik pada lingkungan pengendalian disebut adalah
“Penilaian Lingkungan Pengendalian/ Control
Environment Evaluation (CEE)”.
Langkah-langkah
proses penilaian lingkungan pengendalian adalah sebagai berikut:
No
|
Tahapan Kerja
Merumuskan
Lingkungan Pengendalian yg Diharapkan
|
Pihak Terlibat
|
Output
|
|
Fasilitator
|
Partisipan
|
|||
1
|
Persiapan identifikasi lingkungan pengendalian yang
diharapkan
|
√
|
√
|
Kesepakatan ruang lingkup, peserta, dan waktu
pelaksanaan
|
2
|
Asesmen Awal atas Kerentanan Lingkungan Pengendalian
|
√
|
|
|
3
|
Asesmen terhadap Lingkungan Pengendalian yang Ada (hard control dan soft control)
|
√
|
√
|
Peta kondisi lingkungan pengendalian yang ada beserta
area perbaikannya
|
4
|
Merumuskan Rencana
Penguatan Lingkungan Pengendalian
|
√
|
√
|
Rencana tindak penguatan lingkungan
pengendalian untuk dituangkan dalam RTP
|
Mengingat
sensitifitas dari penilaian atas lingkungan pengendalian memungkinkan timbulnya
reaksi kurang baik/ resistensi dari pihak-pihak tertentu dalam jajaran
manajemen, fasilitator harus dapat menilai sampai sejauh mana penilaian ini
dapat menghambat/ menghalangi perbaikan sistem pengendalian intern di
tahap-tahap berikutnya. Jika tahap penilaian lingkungan pengendalian tidak
memungkinkan untuk dilakukan di tahap awal, fasilitator harus terlebih dahulu
menanamkan kepercayaan pihak manajemen terhadap manfaat perbaikan sistem
pengendalian intern. Untuk itu, fasilitator dapat melakukan penilaian risiko
terlebih dahulu sebelum melakukan penilaian atas lingkungan pengendalian.
1. Persiapan Identifikasi Lingkungan Pengendalian yang
Diharapkan
Dukungan
dari pimpinan instansi pemerintah sangat diperlukan dalam proses penilaian Lingkungan
Pengendalian/CEE, oleh sebab itu sebelum memulai
proses CEE, fasilitator perlu melakukan diskusi
terperinci dengan pihak manajemen untuk memperoleh komitmen dan
mengkonfirmasikan hal-hal berikut:
(1) Tujuan
kegiatan CEE. Pada bagian ini, kepada pihak manajemen perlu dijelaskan tentang
perlunya keterbukaan sebagai prasyarat untuk tercapainya tujuan CEE.
(2) Area/
ruang lingkup CEE, apakah mencakup keseluruhan instansi atau pada bagian/ kegiatan
tertentu
(3) Peserta.
Perlu ditetapkan jumlah responden yang akan berpartisipasi dalam CEE, apakah
seluruh pegawai instansi yang dievaluasi atau hanya sebagian pegawai saja
sebagai sampel.Responden yang dipilih harus benar-benar pegawai yang dapat
merepresentasikan instansi pemerintah yang dievaluasi.
(4) Tugas
dan tanggung jawab masing-masing pihak, baik fasilitator maupun peserta bimtek
(5) Waktu
dari proses pelaksanaan CEE
(6) Dokumen-dokumen
terkait yang dibutuhkan
Setiap
pembatasan
terhadap ruang lingkup harus didiskusikan dan diungkapkan secara
jelas. Selain itu tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak
yang terlibat dalam proses CEE juga harus didefinisikan secara jelas. Hal-hal yang telah disetujui,
dituangkan dalam suatu dokumen kesepakatan yang
ditandatangani kedua belah pihak untuk memastikan komitmen yang telah dibuat.
Contoh
tools yang dapat digunakan dalam
tahap ini adalah daftar butir-butir bahan pembahasan persiapan CEE. (Lampiran 5).
2. Asesmen Awal atas Kerentanan
Lingkungan Pengendalian
Asesmen
awal terhadap kerentanan lingkungan pengendalian dalam suatu organisasi dapat
dilakukan pada tingkat entitas dengan
mendasarkan pada perspektif risiko (risk-based
perspective). Asesmen ini akan
menghasilkan gambaran tentang kerentanan instansi terhadap
risiko yang mungkin timbul dari lingkungan pengendalian yang dihadapi.
Dalam
rangka asesmen awal ini, fasilitator perlu
memiliki pemahaman yang memadai tentang kondisi instansi agar dapat membantu
membimtek peserta diskusi dalam mengidentifikasi tingkat potensi
risiko dalam setiap komponen
dari kedelapan komponen lingkungan pengendalian. Pemahaman diperoleh fasilitator
melalui:
(1) melakukan
kajian, reviu atas kondisi dan kultur instansi secara umum baik dari dokumen,
diskusi dengan manajemen, pegawai dan para pemangku
kepentingan, publikasi dan pendapat-pendapat
tentang adanya potensi isu-isu terkait dengan lingkungan
pengendalian.
(2) meneliti kecocokan hasil
kajian/reviu tersebut dengan
hasil-hasil audit eksternal maupun internal sebelumnya
Pemahaman di atas dapat membantu mengenali atau
menentukan tingkat/besaran potensi risiko lingkungan pengendalian yang ada.
Potensi risiko lingkungan pengendalian yang tinggi di dalam organisasi memerlukan
perhatian yang lebih besar dari organisasi.
3. Asesmen terhadap Lingkungan
Pengendalian yang Ada
Lingkungan
pengendalian dalam suatu organisasi akan terdiri dari kombinasi hard dan soft controls. Hard
control diantaranya adalah
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab yang tepat, serta penyusunan dan penerapan
kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumberdaya manusia. Sedangkan soft control diantaranya adalah
penegakan integritas dan nilai etika, kepemimpinan yang kondusif, peran
internal auditor yang efektif, serta hubungan kerja yang baik dengan instansi
pemerintah terkait. Pendekatan
dalam menilai hard dan soft controls berbeda.
Langkah asesmen meliputi:
(1) Asesmen atas hard controls
Tim fasilitator memfasilitasi peserta bimtek untuk
melakukan asesmen terhadap hard
controls
lingkungan pengendalian yang ada. Tujuan dari asesmen atas hard control adalah untuk memberikan informasi tingkat konsistensi
instansi pemerintah dalam mengerjakan segala sesuatu dengan benar/baik. Penilaian
hard controls
lingkungan pengendalian dapat dilakukan sebagaimana lazimnya proses audit,
seperti reviu terhadap dokumen. Pelaksanaannya
dapat dibimtek oleh tim fasilitator dengan memberdayakan tim internal audit. Disamping
teknik penilaian di atas, tim fasilitator dapat mendorong peserta bimtek untuk
menggunakan penilaian pengendalian sendiri/Control Self Assessment. Asesmen
atas lingkungan pengendalian dilakukan dengan menggunakan Daftar Uji sesuai PP
60 Tahun 2008 yang terkait dengan hard
control.
(2) Asesmen atas soft controls
Tim fasilitator memberikan bimbingan teknis kepada peserta
untuk melakukan asesmen terhadap soft controls
lingkungan pengendalian yang ada, yang
dilakukan dengan cara:
a. lakukan
survei persepsi,
melalui kelompok diskusi atau survei menggunakan kuesioner
b. sedapat
mungkin, lakukan validasi hasil survey melalui metode lainnya seperti reviu
dokumen, wawancara, Focus Groups Discussions/FGD.
Tujuan dari asesmen
atas soft control adalah untuk
memberikan informasi tingkat konsistensi instansi pemerintah dalam mencapai
segala hasil yang benar.
(3) Analisis terhadap
hasil asesmen
Hasil asesmen lingkungan
pengendalian, baik hard dan soft controls selanjutnya dianalisis dan disimpulkan untuk
mendapatkan peta kondisi lingkungan pengendalian yang ada serta area untuk
perbaikan di dalam instansi pemerintah.
Tim fasilitator mendampingi tim bimtek dalam melakukan
analisis dan penyimpulan kondisi, serta area untuk perbaikan di dalam instansi
pemerintah. Jika simpulan hasil asesmen menunjukkan bahwa lingkungan
pengendalian masih belum memadai, tim fasilitator membimbing peserta bimtek menyusun
disain pengendalian yang
diperlukan. Mengingat pentingnya suatu lingkungan
pengandalian yang baik, pada tahap ini, sedapat mungkin pimpinan instansi ikut
dalam diskusi.
Contoh
tools yang dapat digunakan untuk
melakukan asesmen terhadap lingkungan pengendalian (hard dan soft control)
terlampir (Lampiran 6).
4. Merumuskan Rencana Penguatan
Lingkungan Pengendalian
Penilaian
Lingkungan Pengendalian/Control
Environment Evaluation diperlukan sebagai asesmen sendiri, sehingga, dengan
melakukan asesmen pada Lingkungan Pengendalian yang ada dan mengidentifikasi
area peningkatan lingkungan pengendalian, manajemen harus merencanakan tindakan
yang tepat untuk mengatasi kelemahan dari lingkungan pengendalian tersebut. Tim
Fasilitator membimtek manajemen merumuskan tindakan yang akan diambil.
Tindakan-tindakan ini didokumentasikan dalam rencana tindakan yang disepakati
untuk ditindaklanjuti oleh manajemen. Tindakan-tindakan yang telah disepakati
itu haruslah dicatat dalam rencana tindakan dengan perincian kelemahannya,
tindakan yang diajukan, pemilik/ penanggung jawab dan target waktu
penyelesaian. Rencana
tindak untuk penguatan lingkungan pengendalian dituangkan dalam dokumen RTP. Jika perbaikan lingkungan pengendalian dapat
dilakukan sebagai tindak lanjut dari penilaian risiko, maka rencana perbaikan
lingkungan pengendalian yang terkait tidak perlu dimasukkan dalam rencana
perbaikan, atau sebaliknya.
Tools
yang dapat digunakan untuk tahap ini adalah berupa formulir yang berisi
perincian kelemahannya, tindakan yang akan diambil, pemilik/ penanggung jawab
tindakan, dan target waktu penyelesaian. Contoh formulir dapat dilihat pada
Lampiran 7.
Pelaksanaan
lebih rinci dari asesmen lingkungan pengendalian, mengacu pada pedoman teknis
yang terkait penilaian lingkungan pengendalian.
terima kasih pak bambang. materinya sangat bermanfaat. jika berkenan, boleh saya dapatkan lampirannya pak?
BalasHapusterima kasih sebelumnya
Bolehkah saya mendapatkan lampiran rencana tindak lanjut lingkungan pengendalian? Terima kasih
BalasHapus